Persyaratan
- Surat Pengantar Dari RT Dan RW
- Kartu Keluarga Yang Asli Dan Photo Copy
- Surat Keterangan Kelahiran Dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan Asli Dan Photo Copy
Prosedur
Pemohon melengkapi semua persyaratan dan pengurusannya sendiri di Kantor Desa selanjutnya meneruskan ke Kecamatan di loket pelayanan untuk proses lebih lanjut.
Jangkan waktu penyelesaian pengurusan di Kantor Desa 1 (satu) hari kerja.