Layanan

Surat Keterangan Kelahiran

Persyaratan

  1. Surat Pengantar Dari RT Dan RW
  2. Kartu Keluarga Yang Asli Dan Photo Copy
  3. Surat Keterangan Kelahiran Dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan Asli Dan Photo Copy

Prosedur

Pemohon melengkapi semua persyaratan dan pengurusannya sendiri di Kantor Desa selanjutnya meneruskan ke Kecamatan di loket pelayanan untuk proses lebih lanjut.

Jangkan waktu penyelesaian pengurusan di Kantor Desa 1 (satu) hari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *